Foto : GettyImages |
IBUDIBJOUPDATE,
JAKARTA – Sean "Diddy" Combs baru saja meraih
kemenangan besar dalam pengadilan. Pada 18 September, seorang hakim memutuskan
bahwa Diddy tidak lagi harus membayar denda sebesar $100 juta kepada Derrick
Lee Cardello-Smith, seorang narapidana dari Michigan. Cardello-Smith menggugat
Diddy dengan tuduhan bahwa rapper tersebut melakukan pelecehan seksual dan
meracuninya di tahun 1997.
Kasus ini bermula ketika pada 9
September lalu, Diddy diperintahkan untuk membayar denda tersebut karena tidak
hadir dalam sidang virtual. Namun, berkat kerja keras pengacaranya, David Fink,
Diddy berhasil membatalkan putusan itu. Fink berhasil meyakinkan hakim bahwa
Cardello-Smith tidak mengikuti prosedur hukum Michigan saat menyerahkan
gugatan.
Lebih lanjut, Hakim Anna Marie
Anzalone juga membatalkan perintah sementara yang melarang Diddy menjual
asetnya untuk membayar denda. Pengadilan menilai ada kemungkinan besar Diddy
memenangkan kasus ini berdasarkan "statute of limitations," karena
tuduhan ini berasal dari kejadian lebih dari dua dekade lalu.
Diddy, yang juga terlibat dalam
beberapa kasus hukum lainnya, tetap teguh menghadapi segala tuduhan. Kuasa
hukumnya menegaskan bahwa Cardello-Smith hanyalah seorang kriminal yang
berusaha memeras kliennya.
Dengan putusan terbaru ini, Diddy
bisa bernapas lega setidaknya dari satu dari sekian banyak masalah hukum yang
menghantuinya. Meski begitu, perjalanan hukumnya masih panjang, mengingat ia
juga menghadapi tuduhan lainnya, termasuk konspirasi dan perdagangan manusia di
New York.
Jadi, apakah ini akhir dari drama
hukum bagi Diddy? Kita tunggu kelanjutannya!
#Pengen nonton konser?
Beli tiket konser terpercaya dan event lainya di www.ibudibjo.com atau
hubungi admin 085716504358
Comments
Post a Comment